Target Inkubasi Bisnis Kelompok Masyarakat di Lokasi Restorasi Gambut Kabupaten Kubu Raya

Blog post description.

2/12/20243 min read

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalimantan Barat, Muhammad Munsif mengatakan Kalbar adalah provinsi dengan 1,5 juta lahan gambut yang 34 persennya berada di Kabupaten Kubu Raya.

Munsif mengatakan lahan gambut di Kubu Raya seluas 521.518 Ha atau meliputi 75 persen dari luas wilayah administrasi Kabupaten Kubu Raya.

Terdapat 9 kecamatan dan 123 desa di Kabupaten Kubu Raya dengan jumlah penduduk semester 2 Tahun 2021 sebanyak 610.639 jiwa.

Hal ini ia sampaikan saat sambutan pada Kegiatan Inkubasi Bisnis Komoditas Pertanian di Lokasi Restorasi Gambut yang dilaksanakan oleh Yayasan Agri Muda Swasembada dan dengan Support Badan Restorasi Gambut dan Manggrove (BRGM) di Hotel Mercure, Kamis 20 Oktober 2022.

"Berkenaan dengan kegiatan Inkubasi Bisnis Komoditas Peternakan di lokasi restorasi Gambut dua hari kedepan, ada dua manfaat yang dapat dicapai dari kegiatan ini, yaitu terjaganya kelestarian ekosistem gambut, meningkatnya kesejahteraan kelompok masyarakat sebagai penjaga kelestarian ekosistem gambut," ujarnya.

Kabupaten Kubu Raya letaknya strategis sebagai hinterland Kota Pontianak, ditetapkan sebagai Pusat Kegiatan Nasional yaitu Kawasan Pontianak Metropolitan Area.

Terdapat fasilitas strategis antara lain Bandara Internasional Supadio, Terminal Antar Lintas Batas Negara dan Markas Kodam Tanjungpura XII dan Landasan AU.

Dengan gambaran umum Kabupaten Kubu Raya tersebut, memang kata Munsif tidak berlebihan jika target Inkubasi Bisnis adalah Kelompok Masyarakat di lokasi restorasi gambut Kabupaten Kubu Raya.

Munsif mengatakan dapat dipahami bahwa restorasi gambut merupakan upaya pemulihan ekosistem gambut terdegradasi agar kondisi hidrologis, struktur, dan fungsinya berada pada kondisi pulih.

Restorasi gambut tidak dapat diselesaikan dalam waktu singkat, perlu upaya komprehensif, sistematis guna mewujudkan pengelolaan gambut yang menyeluruh, terintegrasi dan berkelanjutan.

"Restorasi Gambut harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan di lahan gambut, khususnya masyarakat agar keberlanjutannya dapat terjamin. Oleh karena itu, penguatan aspek sosial dan kelembagaan di tingkat tapak diperlukan, agar manfaat restorasi dapat berkelanjutan," ujarnya.

Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut

Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kalimantan Barat didukung oleh World Agroforestry (ICRAF) Indonesia kembali melanjutkan proses penyusunan dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG).

Kegiatan tersebut dibahas pada Lokakarya Identifikasi Isu Strategis dan Kesiapan Data Perlindungan dan Pengelolaan Fungsi Ekosistem Gambut Dalam Rangka Penyusunan RPPEG Provinsi Kalimantan Barat, di Aston Hotel Pontianak, Jumat 16 September 2022.

Lokakarya yang dilaksanakan secara luring dan daring ini merupakan langkah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk melakukan review dan pendalaman Draf 0 (draf nol) yang sudah tersusun serta mulai mengidentifikasi berbagai isu strategis terkait pengelolaan dan perlindungan ekosistem gambut.

Selain itu, proses identifikasi dan penyiapan data-data yang dibutuhkan untuk penyusunan RPPEG.Di dalam penyusunan RPPEG nantinya, isu strategis akan menjadi bagian penting yang menguraikan tentang kondisi, potensi, dan permasalahan ekosistem gambut.

Bagian ini juga merupakan kunci yang akan menghubungkan permasalahan yang ada dengan berbagai bentuk program dan intervensi untuk melestarikan ekosistem gambut yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kalimantan Barat, Adi Yani yang menyampaikan, bahwa Pelaksanaan Workshop atau lokakarya hari ini tentunya tidak terlepas dari persoalan-persoalan lingkungan yang ada di Kalbar.

Dimana persolan lingkungan dan kerusakannya tidak terlepas dari luasnya area Kalbar (sekitar 14 juta Ha) yang dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan baik di kawasan hutan, APL, dan kawasan lainnya, termasuk gambut.

Gambut Kalbar dengan luasan 1,6 juta Ha, termasuk salah satu yang terluas di Indonesia, sehingga Kalbar termasuk area prioritas kegiatan dari kementerian maupun mitra pembangunan.

“Jadi tidak cukup hanya BRGM yang mengurusi gambut, kita juga harus punya acuan tata kelola gambut yang baik,“ ujarnya.

Sehingga telah dibuat Perda No.8 tentang perlindungan dan pengelolaan gambut dan mangrove. Namun dikatakannya itu tidak cukup sehingga diperkuat dengan RPPEG.

Didalam RPPEG harus ada isu-isu yang muncul sebagai dasar strategi dalam pelaksanaan kegiatan, yang terbagi dalam isu ekonomi, sosial, dan lingkungan yang dibahas hari ini.

Koordinator Peat-IMPACT Kalimantan Barat, ICRAF Indonesia, Happy Hendrawan, dalam pernyataannya mengatakan dalam proses ini posisi ICRAF adalah belajar dan bekerja bersama dalam proses penyusunan RPPEG.

Pada saat ini baru pada tahap identifikasi isu strategis, yang diharapkan akan dilakukan oleh para pemangku kepentingan di Kalimantan Barat secara keseluruhan dengan adanya draft 0 yang telah disusun.

“Kita harap akan muncul kesepahaman pandangan dan langkah dalam perlindungan dan pengelolaan fungsi ekosistem gambut di Provinsi Kalimantan Barat,”harap Happy. Menurut Happy, tahapan dan kerangka analisis yang digunakan juga diharapkan akan dapat membantu proses penyusunan RPPEG Kalbar secara lebih terarah, efektif, dan efisien.